• Sejarah Singkat

    SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN - STKIP “PANCA SAKTI”

    Jl. Pasar Kecapi No. 2 Jatirahayu, Pondok Gede - Bekasi
    Phone/fax: 021-84979181

  • Visi & Misi

    VISI :

    Menghasilkan Sumberdaya Manusia yang Memiliki Kompetensi mengajar yang Handal dan Profesional serta Agamis

    MISI :

    - Menjadikan Guru Sebagai Tenaga Pengajar yang Profesional dan Bermutu
    - Menjadikan SDM yang Mampu Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap yang Dibutuhkan Sebagai Tenaga Pengajar, Baik secara Kognitif maupun Apektif
    - Menciptakan SDM yang Mampu Memberikan Pelayanan yang Cepat dan Tepat Kepada Peserta Didik

  • Simbol Lambang

  • Struktur Organisasi

PAUD – Pendidikan Anak Usia

Landasan Pendidikan Anak Usia di Indonesia

A. Landasan Yuridis

1.   Undang Undang Dasar 1945 pasal 4, pasal 9 ayat 1, pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 2 pasal 31 ayat 1 dan ayat 3.

Pasal 4 menjelaskan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 9 ayat 1 yaitu setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.

–   Pasal 28B ayat 2 Amandemen UUD 1945 berisi   setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,   tumbuh dan berkembang serta berhak atas   perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

–   Pasal 28C ayat 2 Amandemen UUD 1945 yaitu   setiap anak berhak mengembangkan diri melalui   pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak  mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat   dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya,   demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi   kesejahteraan umat manusia.

–  Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga   negara berhak mendapatkan pendidikan.

–   Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan agar pemerintah   mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem   pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan  dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta   akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan   kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-  undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib   mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan   salah satu tujuan negara Indonesia

2.  UU No. 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.

3.   UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 4, pasal 8, dan pasal 9.

–   Pasal 4 berbunyi: Setiap anak berhak untuk dapat   hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi   secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat   kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari   kekerasan dan diskriminasi.

–   Pasal 8 berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh   pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai   dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

–   Pasal 9 menyatakan bahwa: Setiap anak berhak   memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam   rangka pengembangan pribadinya dan tingkat   kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya

4.   UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14, pasal 28 ayat 1, 2, 3, 4, 5.

–   Pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa pendidikan   anak   usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang   ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan   usia   6 tahun yang dilakukan melalui pemberian   rangsangan   untuk membantu   pertumbuhan dan   perkembangan   jasmani dan   rohani agar anak   memiliki kesiapan   dalam memasuki pendidikan   lebih lanjut.

–   Pasal 28 ayat 1 berisi pendidikan anak usia dini   diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

–   Pasal 28 ayat 2 menguraikan bahwa pendidikan   anak   usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur   pendidikan formal, nonformal, dan  atau   informal.

–   Pasal 28 ayat 3 yaitu pendidikan anak usia dini pada   jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak,  Raudhatul Atfal (RA), atau bentuk   lain   yang sederajat.

–   Pasal 28 ayat 4 yaitu pendidikan anak usia dini pada   jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB),   Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang   sederajat.

–   Pasal 28 ayat 5 menjelaskan bahwa pendidikan   anak   usia pada jalur pendidikan informal berbentuk   pendidikan keluarga atau pendidikan yang   diselenggarakan oleh lingkungan.

5.   Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:

(a)   kualifikasi akademik pendidikan minimum   diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).

(b)   latar belakang pendidikan tinggi di bidang   pendidikan anak usia dini, kependidikan lain   atau psikologi dan

(c)   sertifikat profesi guru untuk pendidikan anak   usia dini.

6.   Peraturan Presiden RI No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tahun 2004-2009

7.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional yaitu pendidikan anak usia dini nonformal berada di bawah pembinaan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga.

8.   Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009 tentang Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini termasuk pendidikan anak usia dini jalur nonformal, adalah: (1) meningkatkan pemerataan dan akses layanan pendidikan anak usia dini, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan anak usia dini, serta meningkatkan good governance, akuntabilitas dan pencitraan yang positif di bidang pendidikan anak usia dini.

B. Landasan Operasional

Pada prinsipnya berbagai upaya yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional merupakan pengejawantahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, pasal 3, yang telah menetapkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menurut Bloom, seorang ahli psikologi, perkembangan jaringan otak manusia sekitar 80% terjadi pada masa usia dini. Oleh sebab itu pendidikan anak usia dini merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas sumber daya manusia Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di era gobal ini.

Proses perkembangan otak manusia sepanjang rentang kehidupan yaitu ;

–  usia 0-4 tahun 50%.

–  Usia 5-8 tahun 80%.

–  Usia 8-12 tahun 90%.

–  Usia 12-18 tahun 100%.

Berdasarkan fakta tersebut maka pemerintah telah berupaya merancang berbagai program yang relevan dengan kebijakan pendidikan nasional, terutama untuk jenjang pendidikan usia dini yaitu melalui pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan manajemen pendidikan .

Menurut data Balitbang Depdiknas 2004, masih 71,69 % anak usia dini yang belum terlayani pendidikan. Baru 28,31 % anak usia dini (lahir sampai usia 6 tahun) yang terlayani pendidikan, dengan sebaran :

Taman Kanak-kanak/Raudathul Atfal   7,88 %;

Kelompok Bermain   0,54 %;

Taman Penitipan Anak   0,05 %;

PAUD terintegrasi posyandu   1,46%;

Bina Keluarga Balita   8,98%;

dan S D / M I kelas awal   9,39 %.

Berdasarkan data tersebut yang cukup memprihatinkan bahwa rasio layanan lembaga pendidikan anak usia dini terhadap anak yang dilayani baru mencapai perbandingan 1 : 86.

Melalui gerakan Pengembangan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal telah terjadi peningkatan terutama pada program Kelompok Bermain pada awal tahun 2004 jumlah anak yang terlayani mencapai 36.649 sebelumnya hanya sekitar 4800 anak dan di Taman Penitipan Anak ada 15.308 sebelumnya hanya sekitar 9200 anak.

Target Pemerintah Pada Tahun 2015 minimal 75% Anak Usia Dini sudah Terlayani oleh Pendidikan Anak Usia Dini baik Formal maupun Non Formal

Berdasarkan kedua landasan teori diatas, maka kami STKIP Panca Sakti ikut serta mewujudkan tujuan dari program pemerintah yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melaui Program Studi Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

KURIKULUM PAUD

SEMESTER I