A. Landasan Yuridis
1. Undang Undang Dasar 1945 pasal 4, pasal 9 ayat 1, pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 2 pasal 31 ayat 1 dan ayat 3.
– Pasal 4 menjelaskan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
– Pasal 9 ayat 1 yaitu setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.
– Pasal 28B ayat 2 Amandemen UUD 1945 berisi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
– Pasal 28C ayat 2 Amandemen UUD 1945 yaitu setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
– Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. UU No. 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 4, pasal 8, dan pasal 9.
– Pasal 4 berbunyi: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
– Pasal 8 berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
– Pasal 9 menyatakan bahwa: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya
4. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14, pasal 28 ayat 1, 2, 3, 4, 5.
– Pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
– Pasal 28 ayat 1 berisi pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
– Pasal 28 ayat 2 menguraikan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan atau informal.
– Pasal 28 ayat 3 yaitu pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudhatul Atfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
– Pasal 28 ayat 4 yaitu pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
– Pasal 28 ayat 5 menjelaskan bahwa pendidikan anak usia pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
5. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
(a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).
(b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau psikologi dan
(c) sertifikat profesi guru untuk pendidikan anak usia dini.
6. Peraturan Presiden RI No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tahun 2004-2009
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional yaitu pendidikan anak usia dini nonformal berada di bawah pembinaan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga.
8. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009 tentang Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini termasuk pendidikan anak usia dini jalur nonformal, adalah: (1) meningkatkan pemerataan dan akses layanan pendidikan anak usia dini, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan anak usia dini, serta meningkatkan good governance, akuntabilitas dan pencitraan yang positif di bidang pendidikan anak usia dini.
B. Landasan Operasional
Pada prinsipnya berbagai upaya yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional merupakan pengejawantahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, pasal 3, yang telah menetapkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut Bloom, seorang ahli psikologi, perkembangan jaringan otak manusia sekitar 80% terjadi pada masa usia dini. Oleh sebab itu pendidikan anak usia dini merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas sumber daya manusia Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di era gobal ini.
Proses perkembangan otak manusia sepanjang rentang kehidupan yaitu ;
– usia 0-4 tahun 50%.
– Usia 5-8 tahun 80%.
– Usia 8-12 tahun 90%.
– Usia 12-18 tahun 100%.
Berdasarkan fakta tersebut maka pemerintah telah berupaya merancang berbagai program yang relevan dengan kebijakan pendidikan nasional, terutama untuk jenjang pendidikan usia dini yaitu melalui pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan manajemen pendidikan .
Menurut data Balitbang Depdiknas 2004, masih 71,69 % anak usia dini yang belum terlayani pendidikan. Baru 28,31 % anak usia dini (lahir sampai usia 6 tahun) yang terlayani pendidikan, dengan sebaran :
Taman Kanak-kanak/Raudathul Atfal 7,88 %;
Kelompok Bermain 0,54 %;
Taman Penitipan Anak 0,05 %;
PAUD terintegrasi posyandu 1,46%;
Bina Keluarga Balita 8,98%;
dan S D / M I kelas awal 9,39 %.
Berdasarkan data tersebut yang cukup memprihatinkan bahwa rasio layanan lembaga pendidikan anak usia dini terhadap anak yang dilayani baru mencapai perbandingan 1 : 86.
Melalui gerakan Pengembangan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal telah terjadi peningkatan terutama pada program Kelompok Bermain pada awal tahun 2004 jumlah anak yang terlayani mencapai 36.649 sebelumnya hanya sekitar 4800 anak dan di Taman Penitipan Anak ada 15.308 sebelumnya hanya sekitar 9200 anak.
Target Pemerintah Pada Tahun 2015 minimal 75% Anak Usia Dini sudah Terlayani oleh Pendidikan Anak Usia Dini baik Formal maupun Non Formal
Berdasarkan kedua landasan teori diatas, maka kami STKIP Panca Sakti ikut serta mewujudkan tujuan dari program pemerintah yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melaui Program Studi Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Filed under: Uncategorized | Leave a comment »